PPDB SMA JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun peajaran 2023/2024 akan segera dibuka. Dimulai dari tahap 1  yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 24 Juni 2023. Tahap 1 ini dikhususkan untuk Jalur Afirmasi, Perpndahan Tugas wali, dan Prestasi Hasil Lomba.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur merilis Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Jenjang Sekolah Menengah Atas, Menengah Kejuruan, dan Menengah Luas Biasa Tahun Pelajaran 2023/2024. Juknis tersebut termaktub dalam Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 pada Februari 2023 lalu.

Dalam Juknis tersebut dijelaskan tentang dasar pelaksanaan keseluruhan tahapan pendaftaran, syarat dan ketentuan, serta alur pendaftaran. Berikut penjelasan lengkap mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Kencong Tahun Pelajaran 2023/2024.

PERSYARATAN PPDB

  1. Calon peserta didik baru berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir keluaran pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa sesuai domisili.
  2. Calon peserta didik baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, sederajat atau lanjutan hasil belajar setara SMP/MTs yang diakui. Harus ada bukti dengan menunjukkan ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL).
  3. Calon peserta didik baru merupakan lulusan SMP, MTs, sederajat atau lanjutan hasil belajar yang diakui setara SMP/MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
  4. Calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, yakni 19 Juni 2023. Pendaftar boleh memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan Kementerian Dalam Negeri.
  5. Calon peserta didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga sebagaimana poin (4), dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Selain itu, harus melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (5) meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
  7. Calon peserta didik baru, dengan kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena suatu hal, harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan Ketua RT serta diketahui Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat, sesuai kartu keluarga baru. Sesuatu hal tersebut meliputi: Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk kartu keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB 2023. Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial, domisilinya mengikuti tempat kedudukan lembaga. Namun, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
  9. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: Menyelenggarakan pendidikan khusus. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus. Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
  10. Calon peserta didik baru kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan poin (1) dan (2), harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar. Surat izin tersebut harus disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.
  11. Calon peserta didik baru tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi laki-laki. Bagi perempuan, tindiknya tidak boleh di tempat lain selain yang biasa ditindik (telinga), dengan mengisi isian surat pernyataan.

 

ALUR PENDAFTARAN

  1. Pengisian Nilai Rapor. Kepala Sekolah atau pihak yang ditugasi Kepala Sekolah di SMP/Sederajat melakukan pengisian nilai rapor semester 1-5 mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris. Batasan pengisiannya adalah mulai 5 hingga 8 Juni 2023, dan dilakukan secara daring melalui tautan berikut: https://rapor.ppdb.jatimprov.go.id
  2. Verifikasi Nilai Rapor Calon peserta didik baru pada memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan pihak sekolah secara online melalui situs https://ppdb.jatimprov.go.id  Jadwalnya berlangsung pada 8-9 Juni 2023.
  3. Pembetulan Nilai Rapor Sekolah SMP/sederajat membetulkan nilai rapor calon peserta didik baru yang masih salah pada 9-10 Juni 2023 melalui situs https://rapor.ppdb.jatimprov.go.id
  4. Pengambilan Personal Identification Number (PIN) Peserta mengambil PIN dan menentukan titik rumah menggunakan Aplikasi Geolokasi di laman https://ppdb.jatimprov.go.id pada 12 Juni–2 Juli 2023.
  5. Pendaftaran PPDB Dengan menggunakan PIN yang sudah diperoleh, peserta melakukan login dan mendaftar di laman https://ppdb.jatimprov.go.id sesuai jadwal jalur masing-masing.


JADWAL PENDAFTARAN

Umum

Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023: Februari–Mei 2023

Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor: 5–10 Juni 2023, pukul 23.59 WIB.

Pra Pelaksanaan PPDB 2023

Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru: 12 Juni–2 Juli 2023, pukul 23.59 WIB.

Latihan Pendaftaran: 16–17 Juni 2023, pukul 23.59 WIB. PPDB

Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Pendaftaran: 19–20 Juni 2023, pukul 23.59 WIB.

Verifikasi dan Validasi SMA/SMK: 20–22 Juni 2023, pukul 16.00 WIB.

Pengumuman: 23 Juni 2023, pukul 08.00 WIB

Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023, pukul 08.00–23.59 WIB

Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23–24 Juni 2023, pukul 09.00–16.00 WIB PPDB

Jalur Prestasi Nilai Akademik

Pendaftaran: 24–25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB

Pengumuman: 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB

Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023, pukul 08.00–23.59 WIB

Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26–27 Juni 2023, pukul 09.00–16.00 WIB PPDB

Jalur Zonasi

Pendaftaran: 1–2 Juli 2023, pukul 23.59 WIB

Pengumuman: 3 Juli 2023, pukul 08.00 WIB

Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023, pukul 08.00–23.59 WIB

Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3–4 Juli 2023, pukul 09.00–16.00 WIB PPDB

 


Share:

0 Comments:

Post a Comment

Pengunjung

Kesaktian Pancasila

Kami ada di

Support

3/random/post-list