Jadwal Pendaftaran
Peserta Didik Baru (PPDB) tahun peajaran 2023/2024 akan segera dibuka. Dimulai
dari tahap 1
yang akan dilaksanakan pada
tanggal 19 – 24 Juni 2023. Tahap 1 ini dikhususkan untuk Jalur Afirmasi,
Perpndahan Tugas wali, dan Prestasi Hasil Lomba.
Dinas Pendidikan
(Disdik) Provinsi Jawa Timur merilis Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Jenjang
Sekolah Menengah Atas, Menengah Kejuruan, dan Menengah Luas Biasa Tahun
Pelajaran 2023/2024. Juknis tersebut termaktub dalam Keputusan Kepala Disdik
Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 pada Februari 2023 lalu.
Dalam Juknis
tersebut dijelaskan tentang dasar pelaksanaan keseluruhan tahapan pendaftaran,
syarat dan ketentuan, serta alur pendaftaran. Berikut penjelasan lengkap
mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Kencong Tahun
Pelajaran 2023/2024.
PERSYARATAN PPDB
- Calon peserta didik
baru berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir keluaran pihak berwenang dan dilegalisasi
lurah/kepala desa sesuai domisili.
- Calon peserta didik
baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, sederajat atau lanjutan hasil
belajar setara SMP/MTs yang diakui. Harus ada bukti dengan menunjukkan ijazah
atau dokumen yang menyatakan kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Calon peserta didik
baru merupakan lulusan SMP, MTs, sederajat atau lanjutan hasil belajar yang
diakui setara SMP/MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
- Calon peserta didik
baru wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1
tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, yakni 19 Juni 2023.
Pendaftar boleh memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang
disediakan Kementerian Dalam Negeri.
- Calon peserta didik
baru yang tidak memiliki kartu keluarga sebagaimana poin (4), dapat diganti
dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau
pejabat setempat lain yang berwenang. Selain itu, harus melampirkan foto copy
surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat
tentang status keadaan bencana.
- Keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada poin (5) meliputi: bencana alam; dan/atau bencana
sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- Calon peserta didik
baru, dengan kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena
suatu hal, harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan Ketua RT serta
diketahui Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat, sesuai kartu keluarga baru.
Sesuatu hal tersebut meliputi: Kartu keluarga baru karena
penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan
penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk kartu keluarga paling
singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB 2023. Kartu keluarga
baru karena pindah rumah, dengan penjelasan calon peserta didik baru adalah
anak kandung.
- Bagi calon peserta
didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial, domisilinya
mengikuti tempat kedudukan lembaga. Namun, harus dibuktikan dengan surat
keterangan dari lembaga.
- Persyaratan usia
sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Menyelenggarakan pendidikan khusus. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman. Sekolah di daerah yang
jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik
dalam 1 rombongan belajar.
- Calon peserta didik
baru kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi
persyaratan poin (1) dan (2), harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar,
dan permohonan surat rekomendasi izin belajar. Surat izin tersebut harus
disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.
- Calon peserta didik
baru tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato
dan/atau tidak bertindik bagi laki-laki. Bagi perempuan, tindiknya tidak boleh
di tempat lain selain yang biasa ditindik (telinga), dengan mengisi isian surat
pernyataan.
ALUR PENDAFTARAN
- Pengisian Nilai Rapor. Kepala
Sekolah atau pihak yang ditugasi Kepala Sekolah di SMP/Sederajat melakukan
pengisian nilai rapor semester 1-5 mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia,
Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
Batasan pengisiannya adalah mulai 5 hingga 8 Juni 2023, dan dilakukan secara
daring melalui tautan berikut: https://rapor.ppdb.jatimprov.go.id
- Verifikasi Nilai
Rapor Calon peserta didik baru pada memverifikasi nilai rapor yang telah
diisikan pihak sekolah secara online melalui situs https://ppdb.jatimprov.go.id Jadwalnya berlangsung pada 8-9 Juni 2023.
- Pembetulan Nilai
Rapor Sekolah SMP/sederajat membetulkan nilai rapor calon peserta didik baru
yang masih salah pada 9-10 Juni 2023 melalui situs https://rapor.ppdb.jatimprov.go.id
- Pengambilan
Personal Identification Number (PIN) Peserta mengambil PIN dan menentukan titik
rumah menggunakan Aplikasi Geolokasi di laman https://ppdb.jatimprov.go.id pada 12
Juni–2 Juli 2023.
- Pendaftaran PPDB
Dengan menggunakan PIN yang sudah diperoleh, peserta melakukan login dan
mendaftar di laman https://ppdb.jatimprov.go.id
sesuai jadwal jalur masing-masing.
JADWAL PENDAFTARAN
Umum
Sosialisasi Juknis
PPDB Jatim 2023: Februari–Mei 2023
Entry, Verifikasi,
dan Pembetulan Nilai Rapor: 5–10 Juni 2023, pukul 23.59 WIB.
Pra Pelaksanaan
PPDB 2023
Pengambilan PIN
oleh Calon Peserta Didik Baru: 12 Juni–2 Juli 2023, pukul 23.59 WIB.
Latihan
Pendaftaran: 16–17 Juni 2023, pukul 23.59 WIB. PPDB
Jalur Afirmasi,
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.
Pendaftaran: 19–20
Juni 2023, pukul 23.59 WIB.
Verifikasi dan
Validasi SMA/SMK: 20–22 Juni 2023, pukul 16.00 WIB.
Pengumuman: 23 Juni
2023, pukul 08.00 WIB
Cetak Bukti
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023, pukul 08.00–23.59 WIB
Daftar Ulang di
SMA/SMK Tujuan: 23–24 Juni 2023, pukul 09.00–16.00 WIB PPDB
Jalur Prestasi
Nilai Akademik
Pendaftaran: 24–25
Juni 2023, pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 26 Juni
2023, pukul 08.00 WIB
Cetak Bukti
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023, pukul 08.00–23.59 WIB
Daftar Ulang di SMA
Tujuan: 26–27 Juni 2023, pukul 09.00–16.00 WIB PPDB
Jalur Zonasi
Pendaftaran: 1–2
Juli 2023, pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 3 Juli
2023, pukul 08.00 WIB
Cetak Bukti
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023, pukul 08.00–23.59 WIB
Daftar Ulang di SMA
Tujuan: 3–4 Juli 2023, pukul 09.00–16.00 WIB PPDB